Memuat berita terbaru...

Luruskan Kesalahpahaman Komunikasi, Kanit Reskrim Pancurbatu Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Pers

PANCUR BATU – Menanggapi pemberitaan yang tayang di media daring dengan judul "Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Dikecam, Ini Kata Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumut" tertanggal 3 September 2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Salam Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara Polri dan insan pers.

Terkait pemberitaan tersebut, terdapat beberapa poin klarifikasi yang perlu kami sampaikan secara proporsional:

1. Dinamika Komunikasi via Telepon, Tidak Ada Niat Melecehkan Profesi Wartawan Terkait frasa "tidak takut dengan wartawan dan jangan bangunkan harimau tidur" yang disebut terjadi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (1/9/2026) malam, Iptu Rudi Salam Tarigan menegaskan bahwa komunikasi verbal (lisan) tersebut merupakan dinamika obrolan yang mungkin ditafsirkan keluar dari konteks aslinya. Tidak pernah ada sedikit pun niat atau maksud dari Kanit Reskrim untuk menebar ancaman, bersikap arogan, apalagi melecehkan profesi dan institusi pers.

Polri sangat menghargai peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dan mitra strategis kepolisian. Namun demikian, apabila ada intonasi atau pemilihan diksi saat bertelepon yang menimbulkan ketersinggungan atau kesalahpahaman, pihak Polsek Pancurbatu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan tersebut.

2. Penghormatan Terhadap PWI dan Insan Pers Sumatera Utara Polsek Pancurbatu menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara. Masukan, kritik, dan teguran dari Ketua PWI Sumut, Bapak H. Farianda Putra Sinik SE, beserta jajaran pengurus Bidang Hukum, kami terima secara terbuka sebagai bentuk kontrol sosial yang membangun agar kepolisian dapat berkomunikasi dan bekerja lebih baik lagi.

3. Komitmen Tegas Pemberantasan Narkoba di Wilayah Pancurbatu dan Sibolangit Terkait narasi yang mengaitkan percakapan telepon tersebut dengan perasaan "resah" atas pemberitaan dugaan adanya barak narkoba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, kami menegaskan bahwa asumsi tersebut tidak benar.

Polsek Pancurbatu berkomitmen penuh, tegas, dan tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Sebaliknya, pihak kepolisian sangat berterima kasih atas setiap informasi dari masyarakat maupun hasil investigasi rekan-rekan media di lapangan. Terhadap informasi dugaan lokasi peredaran narkoba tersebut, saat ini sedang dalam proses penyelidikan, pendalaman, dan penindakan oleh petugas di lapangan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami.

4. Mengedepankan Konfirmasi Dua Arah (Cover Both Sides) Polsek Pancurbatu berharap agar seluruh elemen masyarakat dan rekan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta melakukan konfirmasi yang utuh (cover both sides) dalam penyajian berita. Hal ini penting guna menghindari opini atau asumsi (seperti narasi "adanya penerimaan sesuatu") yang belum teruji kebenarannya dan dapat mencederai integritas institusi.

Melalui hak jawab ini, Polsek Pancurbatu berharap kesalahpahaman komunikasi ini dapat diselesaikan dengan semangat kekeluargaan dan kemitraan. Pintu Polsek Pancurbatu selalu terbuka lebar bagi rekan-rekan wartawan untuk bersinergi, bertukar informasi, dan bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya jajaran Polsek Pancurbatu.

Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan untuk dapat dimuat dan ditayangkan secara proporsional, sebagaimana amanat UU Pers.